Dalam Islam, setiap harta yang dimiliki seorang muslim memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Zakat perdagangan menjadi instrumen penting untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan usaha, sekaligus mendukung kehidupan masyarakat yang membutuhkan.
Zakat perdagangan dikenakan atas harta yang diperoleh dari aktivitas jual beli barang atau jasa, baik dalam skala kecil maupun besar. Pedagang pasar tradisional, pengusaha toko modern, distributor, hingga pemilik bisnis daring (online shop) semuanya berpotensi memiliki kewajiban zakat apabila hartanya sudah mencapai nishab.
Ketentuan zakat perdagangan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Nishab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas. Jika total nilai barang dagangan dan modal usaha setelah dikurangi hutang mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Cara menghitung zakat perdagangan cukup sederhana. Pertama, hitung nilai seluruh barang dagangan dan aset lancar yang diperdagangkan. Kedua, tambahkan dengan kas atau piutang yang mungkin diterima. Ketiga, kurangi dengan utang jangka pendek yang jatuh tempo. Jika hasil akhirnya mencapai nishab, maka wajib dizakati 2,5%.
Contoh sederhana: seorang pedagang memiliki persediaan barang senilai Rp100 juta, kas Rp20 juta, dan piutang Rp10 juta. Ia juga memiliki utang jangka pendek Rp15 juta. Total harta bersihnya adalah Rp115 juta. Karena nilainya melebihi nishab (setara 85 gram emas), maka ia wajib menunaikan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari Rp115 juta, yaitu Rp2,875 juta.
Zakat perdagangan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga menumbuhkan etika bisnis yang sehat. Pedagang yang konsisten berzakat akan lebih berhati-hati dalam mencari rezeki, menjaga kejujuran, dan mengutamakan kebermanfaatan usaha bagi banyak orang.
Selain manfaat spiritual, zakat perdagangan memiliki dampak sosial yang besar. Dana zakat yang terkumpul melalui BAZNAS Jabar akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk program pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan begitu, zakat perdagangan turut mendorong perputaran ekonomi yang lebih adil.
Bagi para pedagang modern, termasuk pelaku e-commerce dan UMKM digital, zakat perdagangan dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kepercayaan pelanggan. Bisnis yang menunaikan zakat akan dipandang lebih amanah dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas konsumen sekaligus memperluas pasar.
BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk memfasilitasi para pedagang dalam menunaikan kewajiban ini. Kami menyediakan layanan konsultasi perhitungan zakat, kemudahan pembayaran melalui berbagai platform digital, serta laporan penyaluran yang transparan dan akuntabel.
Mari sucikan harta dan usahakan keberkahan dalam setiap transaksi dengan menunaikan zakat perdagangan. Melalui BAZNAS Jawa Barat, zakat Anda akan dikelola secara profesional, sesuai syariat, dan memberi dampak nyata bagi umat. Tunaikan zakat perdagangan Anda sekarang, karena setiap rupiah yang dizakati akan menjadi investasi keberkahan yang tak ternilai.