- Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya.
- Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).
- Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Apabila Muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh Muzaki sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap channel pembayaran.
- Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email.
- Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan.