BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya

25 Jan 2025
Artikel
Tentang Fidyah, Kriteria, dan cara membayarnya

Pengertian Fidyah 

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

(Q.S. Al Baqarah: 184)

Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:

  1. Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa takut membahayakan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
  2. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
  3. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan

Untuk selengkapnya tentang kriteria orang yang wajib membayar fidyah dapat dibaca selengkanya disini 

Besaran Fidyah dan Cara membayarnya 

Besaran fidyah yang harus dibayarkan menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut 

  1. Hitung total puasa yang ditinggalkan 
  2. Setiap hari puasa yang ditinggalakan dihitung sebagai satu takar fidyah 

Misalnya Azizah Hamil dan tidak berpuasa 30 hari maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 hari x 1 takar fidyah = 30 takar fidyah 

Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin. Cara mebayarnya misal Azizah harus membayar 30 takar fidyah maka dia boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). 

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat nomor 37 Tahun 2024 Tentang penetepan besaran fidyah di lingkungan Provinsi Jawa Barat, besaran fidyah dalam satu hari adalah Rp45.000/orang/hari 

Sahabat bisa menunaikan fidyah ke BAZNAS Jabar melaui baznasjabar.org/fidyahpuasa 

Lihat seberapa dampaknya fidyah sahabat disini 

Share

Baca Juga

Artikel
Gubernur Apresiasi Kolaborasi Antara JQR dan BAZNAS Jabar Dalam Program Gerobak Ramadhan
07 May 2021
Artikel
Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga?
16 Jan 2025
Artikel
I’tikaf dan keutamannya di bulan ramadhan
17 Mar 2025
Artikel
Pengertian Puasa: Makna dan Signifikansi dalam Agama Islam
24 Jan 2025
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M
30 Apr 2020
Artikel
Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat Periode 2025 - 2030
16 Jun 2025
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat