BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Problematika permasalahan zakat di masyarakat

03 Jun 2024
Artikel
Problematika permasalahan zakat di masyarakat

Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari dosa dan sifat kikir. Secara istilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu

Dilansir dari akun Chanel Ustadz Abdul Somad, kajian fiqih Sulaiman Rasyid part 15, membahas tentang Zakat

Dalam zakat kita biasanya mendengarkan istilah : 

Kadar harta yang tertentu, misalnya kalau kambing 40 ekor zakatnya 1 kambing, kalau unta 5 ekor zakatnya 1 kambing, inilah yang dimaksud dengan kadar harta yang tertentu, kemudian diberikan dengan orang yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat : 

1. kepemilikannya penuh, bukan berkongsi 

2. Haul adalah berjalan genap satu tahun Hijriyah 

3. Nishab, adalah batas, angka, berat tertentu

Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke 2 Hijiryah (tahun ke 2 sesudah Rasulullah pindah ke Madinah)

Dalil tentang zakat 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya : 

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.  

(QS. Al-Baqarah:43)

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

(QS. At-taubah: 103)


Potensi zakat di Indonesia khususnya pada tahun 2022 berdasarkan data yang diperkirakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp 327 triliun apa bila ini terkumpul dan terkelola dengan baik maka tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Akan memberantas kemiskinan yang selama ini menjadi permasalahan di Indonesia, pengangguran, dan bahkan hutang luar negeri di IMF yang jumlahnya sungguh fantastis (+3600 triliun) dapat dihapuskan oleh dana zakat.

Akan tetapi sesuai dengan realita yang ada, Pengetahuan masyarakat Indonesia khususnya tentang zakat masih sangat minim. Sebagaian besar dari mereka hanya mengetahui zakat sebatas pada pemahaman yang membudaya, turun temurun, yaitu zakat fitrah, zakat yang ditunaikan pada malam idul Fitri. Padahal zakat sangatlah kompleks dan jenis-jenisnya sangatlah banyak tidak hanya zakat fitrah saja

Setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal sampai saat ini :

1. Mayoritas masyarakat  Indonesia masih banyak yang berpemahaman zakat yang wajib dibayarkan hanyalah zakat fitrah saja. Padahal ada beberapa bentuk zakat selain zakat fitrah yang harus ditunaikan, diantaranya zakat pertanian, zakat peternakan, zakat profesi dan lain-lain. Sebagian besar mereka beranggapan bahwa sudah merasa cukup dengan hanya membayar zakat fitrah

2. Sebagian besar masyarakat Indonesia membayarkan zakatnya masih dilakukan dengan secara personal, yakni mencari sendiri orang yang terkategorikan berhak mendapatkan Zakat (mustahiq). Hal ini dilakukan karena sebagaian besar dari mereka tidak mengetahui tugas dan fungsi lembaga Amil  Zakat, seperti BAZNAS, LAZ, LAZIZ, dan lainya, atau kurangnya rasa percaya terhadap lembaga yang berkecimpung dalam bidang Amil Zakat. Hal ini tidak lepas dari pengaruh buruk sistem pemerintahan Indonesia yang tahun demi tahun tidak bisa lepas dari kasus korupsi

Oleh karena itu wajib bagi seluruh elemen masyarakat harus mengetahui jenis-jenis zakat dan tatacara berzakat dengan benar dan pengeloksian dana yang tepat sehingga membantu kemaslahatan umat Islam khususnya di Indonesia. karena ini juga merupakan syarat sah rukun Islam yang ke 3. Dan memudahkan jalannya proses pengumpulan, pengolakasian dan pendistribusian  lembaga Amil Zakat ke seluruh lapisan masyarakat 

Share

Baca Juga

Artikel
Keutamaan dan Manfaat Makan Sahur
10 Mar 2025
Artikel
Penganugerahan Baznas Jabar tahun 2021 Beri Penghargaan untuk 12 Kategori
16 Dec 2021
Artikel
Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga?
16 Jan 2025
Artikel
Sedekah Kunci Sukses Masuk Surga
22 Aug 2024
Artikel
Buka Puasa Jam Berapa? Panduan Waktu dan Sunnah untuk Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan
30 Jan 2025
Artikel
Niat Puasa Qadha Ramadhan agar Ibadah Menjadi Sah dan Berpahala
06 May 2025
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat