Emas merupakan salah satu harta yang paling bernilai dan banyak dimiliki oleh umat Islam, baik dalam bentuk perhiasan, tabungan, maupun investasi. Islam mengajarkan bahwa emas yang telah mencapai nishab dan haul wajib dizakati. Zakat emas bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan menjaga keberkahannya.
Ketentuan zakat emas telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Nishab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika seorang muslim memiliki emas dengan jumlah tersebut atau lebih, dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Emas yang wajib dizakati meliputi emas simpanan, emas batangan, maupun emas perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan emas perhiasan yang dipakai secara wajar sebagai kebutuhan, sebagian ulama berpendapat tidak wajib dizakati, namun dianjurkan untuk tetap berzakat sebagai bentuk kehati-hatian dan penyucian harta.
Cara menghitung zakat emas cukup mudah. Pertama, hitung total berat emas yang dimiliki. Kedua, pastikan apakah jumlahnya telah mencapai nishab (85 gram). Jika ya, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk emas maupun uang setara nilai emas.
Contoh sederhana: jika seseorang memiliki 100 gram emas yang disimpan selama lebih dari satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas, atau senilai harga 2,5 gram emas pada tahun berjalan.
Zakat emas tidak akan mengurangi harta, justru menyucikan dan memberkahinya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa harta yang dizakati tidak akan berkurang, melainkan akan mendatangkan keberkahan dan menolak bala. Dengan berzakat, pemilik emas turut berbagi kebahagiaan dan membantu mereka yang membutuhkan.
Selain kewajiban spiritual, zakat emas juga membawa manfaat sosial yang luas. Dana zakat emas yang terkumpul melalui BAZNAS Jabar akan disalurkan kepada mustahik dalam program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, zakat emas menjadi instrumen nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial.
BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat emas. Melalui layanan digital, muzaki dapat langsung menghitung, membayar, dan menerima laporan penyaluran zakat dengan aman dan transparan.
Menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Jabar juga memiliki nilai tambah dari sisi regulasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh), sehingga muzaki memperoleh manfaat ganda: keberkahan spiritual dan keringanan fiskal.
Mari jadikan zakat emas sebagai bagian dari gaya hidup islami yang penuh berkah. Jangan biarkan emas kita hanya tersimpan, tapi jadikan ia sebagai sumber kebermanfaatan bagi sesama. Tunaikan zakat emas Anda melalui BAZNAS Jawa Barat, agar harta semakin suci, hidup semakin berkah, dan umat semakin sejahtera.