BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Saham

25 Aug 2025
Artikel
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Saham

Perkembangan dunia investasi membuat saham kini menjadi salah satu instrumen populer di kalangan masyarakat. Dalam Islam, kepemilikan saham yang memberikan keuntungan juga termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat. Zakat saham menjadi wujud nyata penyucian harta sekaligus tanggung jawab sosial investor muslim.


Saham pada dasarnya adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap sebuah perusahaan. Karena saham bernilai finansial dan memberikan keuntungan berupa dividen maupun capital gain, maka saham termasuk objek zakat apabila mencapai nishab dan haul.


Nishab zakat saham disamakan dengan zakat emas, yaitu setara 85 gram emas. Apabila nilai saham yang dimiliki telah mencapai jumlah tersebut dan disimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%.


Cara menghitung zakat saham bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, jika saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang (mirip harta simpanan), maka zakat dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat haul tiba, dikalikan 2,5%. Kedua, jika saham diperdagangkan aktif (trading), maka zakat dihitung dari nilai saham ditambah keuntungan bersih, setelah dikurangi kewajiban atau utang terkait investasi.


Contoh sederhana: seorang investor memiliki portofolio saham senilai Rp200 juta. Karena nilainya sudah melebihi nishab, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% × Rp200 juta = Rp5 juta. Zakat tersebut bisa ditunaikan dalam bentuk uang tunai senilai harga saham, bukan dalam bentuk saham fisik.


Zakat saham tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi investor. Dengan menunaikannya, keuntungan investasi tidak hanya memberikan manfaat pribadi, tetapi juga mengalir untuk kemaslahatan umat.


Dari sisi sosial, zakat saham yang disalurkan melalui BAZNAS Jawa Barat akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan umat, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat saham menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan sosial.


Selain manfaat spiritual dan sosial, zakat saham juga memberikan manfaat legal. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh), sehingga investor mendapatkan keberkahan sekaligus manfaat fiskal.


BAZNAS Jawa Barat siap memfasilitasi para investor dalam menghitung, menunaikan, dan melaporkan zakat saham secara aman, transparan, dan sesuai syariat. Layanan digital yang tersedia memudahkan muzaki untuk membayar zakat saham kapan saja dan di mana saja.


Mari jadikan zakat saham sebagai komitmen moral dan spiritual dalam berinvestasi. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, Anda tidak hanya menjaga kesucian harta, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan besar untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Tunaikan zakat saham Anda sekarang, agar investasi dunia dan akhirat berjalan seimbang.

Share

Baca Juga

Artikel
Pelatihan dasar dan pengukuhan relawana BTB
19 Sep 2019
Artikel
Penanaman Pohon untuk Citarum Harum dalam Rangka Gerakan Bulan Menanam Tahun 2020
11 Mar 2020
Artikel
BAZNAS Jabar Beri Bantuan Beasiswa ke Santri Berprestasi Bina Insan Mulia
26 Jun 2021
Artikel
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis?
18 May 2022
Artikel
Doa Ketika Turun Hujan, Hujan Lebat, dan Hujan Reda
30 Oct 2023
Artikel
Panduan Lengkap Fidyah
30 Jan 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2026, Baznas Jawa Barat