BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Siapa Saja yang Wajib Berkurban

27 May 2024
Artikel
Siapa Saja yang Wajib Berkurban

Kurban merupakan ibadah yang Allah perintahkan dalam Qs. Al-Kautsar ayat 2. Ibadah kurban dilakukan saat idul adha atau 10 Dzulhijjah dan penyembellihan hewan kurban juga dapat dilakukan di hari tasyrik

Keutamaan berkurban begitu besar, bahkan menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Meski begitu besar keutamaan berkurban, namun demikian tidak semua orang wajib melakukan ibadah kurban 

Islam mengatur beberapa syarat yang harus dimiliki sohibul kurban atau mudhohi (orang yang berkurban atau yang melaksanakan ibadah kurban).

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dimiliki sohibul kurban


1. Muslim

Perintah berkurban  hanya diperuntukan untuk umat muslim, sementara non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban. Ibadah kurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah swt semata sesuai dengan firman Allah yang tercantum dalam Qur’an Surat Al An’am : 162

"Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

2. Mampu 

Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban. Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan Qurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.

3. Baligh dan berakal 

Kewajiban berkurban diperintahkan untuk yang berakal dan baligh, maksudnya seseorang tidak dalam keadaan gila, mabuk, ataupun kehilangan akal sehat. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum aqil baligh tidak dibebankan berqurban.

Lalu bagaimana hukum seseorang yang berkurban namun belum baligh? Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengatakan, menurut madzhab Asy-Syafi'i, berkurban tidak disunnahkan bagi anak yang masih kecil. Dalam hal ini, baligh menjadi persyaratan kesunahan dalam berkurban. Demikian juga berakal termasuk syarat berkurban.

Sementara itu, menurut madzhab Hanafi, baligh bukanlah persyaratan kewajiban berkurban. Madzhab ini berpendapat bahwa anak-anak memiliki kewajiban berkurban ketika sudah atau belum baligh.

Dalam hal ini, kurban dilaksanakan oleh walinya dengan mengambil harta anak jika memilikinya. Adapun, seorang ayah tidak boleh berkurban menggantikan posisi anaknya yang masih kecil.

Pendapat Hanafi ini serupa dengan Maliki yang menyatakan bahwa baligh bukan merupakan syarat kesunahan kurban dan uang pembelian hewan kurban berasal dari walinya. Sementara dalam madzhab Syafi'i dan Hambali hal tersebut tidak dianjurkan.

Hukum Kurban 

Adapun Hukum Kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu. Sementara menurut imam malik dan imam al-syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan.

Untuk sahabat yang sudah wajib berkurban bisa menggunakan jasa BAZNAS Jabar 

Share

Baca Juga

Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M
30 Apr 2020
Artikel
Jaring Lebih Banyak Muzaki, Baznas Jabar Luncurkan Senyum Muzaki, Bisa Peroleh Potongan Haji dan Umrah
21 Nov 2021
Artikel
Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur : Ini Jawaban Menurut Islam
06 Aug 2025
Artikel
Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
04 Sep 2020
Artikel
Kunjungan Kerja BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan BAZNAS Kota Medan
13 Dec 2019
Artikel
Jangan Salah Pilih Hewan Kurban, Simak Tips Berikut
13 Jun 2022
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat