Kurban merupakan ibadah yang Allah perintahkan dalam Qs. Al-Kautsar ayat 2. Ibadah kurban dilakukan saat idul adha atau 10 Dzulhijjah dan penyembellihan hewan kurban juga dapat dilakukan di hari tasyrik
Keutamaan berkurban begitu besar, bahkan menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Meski begitu besar keutamaan berkurban, namun demikian tidak semua orang wajib melakukan ibadah kurban
Islam mengatur beberapa syarat yang harus dimiliki sohibul kurban atau mudhohi (orang yang berkurban atau yang melaksanakan ibadah kurban).
Perintah berkurban hanya diperuntukan untuk umat muslim, sementara non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban. Ibadah kurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah swt semata sesuai dengan firman Allah yang tercantum dalam Qur’an Surat Al An’am : 162
"Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”
Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban. Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan Qurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
Kewajiban berkurban diperintahkan untuk yang berakal dan baligh, maksudnya seseorang tidak dalam keadaan gila, mabuk, ataupun kehilangan akal sehat. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum aqil baligh tidak dibebankan berqurban.
Lalu bagaimana hukum seseorang yang berkurban namun belum baligh? Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengatakan, menurut madzhab Asy-Syafi'i, berkurban tidak disunnahkan bagi anak yang masih kecil. Dalam hal ini, baligh menjadi persyaratan kesunahan dalam berkurban. Demikian juga berakal termasuk syarat berkurban.
Sementara itu, menurut madzhab Hanafi, baligh bukanlah persyaratan kewajiban berkurban. Madzhab ini berpendapat bahwa anak-anak memiliki kewajiban berkurban ketika sudah atau belum baligh.
Dalam hal ini, kurban dilaksanakan oleh walinya dengan mengambil harta anak jika memilikinya. Adapun, seorang ayah tidak boleh berkurban menggantikan posisi anaknya yang masih kecil.
Pendapat Hanafi ini serupa dengan Maliki yang menyatakan bahwa baligh bukan merupakan syarat kesunahan kurban dan uang pembelian hewan kurban berasal dari walinya. Sementara dalam madzhab Syafi'i dan Hambali hal tersebut tidak dianjurkan.
Adapun Hukum Kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu. Sementara menurut imam malik dan imam al-syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan.
Untuk sahabat yang sudah wajib berkurban bisa menggunakan jasa BAZNAS Jabar