BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Perusahaan

25 Aug 2025
Artikel
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Perusahaan

Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga melekat pada perusahaan yang telah memenuhi syarat nishab dan haul. Dalam konteks modern, zakat perusahaan menjadi instrumen penting yang mampu menghubungkan dunia bisnis dengan tanggung jawab sosial, serta menghadirkan keberkahan dalam setiap aktivitas usaha.


Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.


Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%.


Dalam praktiknya, zakat perusahaan dapat dihitung dari laba bersih setelah pajak, atau berdasarkan total aset produktif yang dimiliki. Mekanisme ini memudahkan perusahaan untuk menjalankan kewajiban tanpa mengganggu keberlangsungan operasional. BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga resmi pengelola zakat siap membantu proses perhitungan, konsultasi, hingga pelaporan zakat perusahaan dengan transparan.


Menunaikan zakat perusahaan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan ke berbagai program pemberdayaan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, zakat perusahaan bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian sosial perusahaan.


Selain manfaat sosial, zakat perusahaan juga menghadirkan manfaat spiritual dan keberkahan dalam bisnis. Banyak perusahaan besar di dunia yang meyakini bahwa konsistensi dalam berbagi membawa ketenangan, memperkuat reputasi, serta membuka pintu-pintu rezeki yang lebih luas. Dalam perspektif Islam, zakat yang ditunaikan justru menyucikan harta dan memperkokoh keberlangsungan usaha.


Dari sisi regulasi, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS dapat memperoleh manfaat fiskal berupa pengurang pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak apabila disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.


Dengan adanya insentif pajak tersebut, zakat perusahaan menjadi pilihan strategis bagi manajemen untuk menyelaraskan kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, dan nilai spiritual. Perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat tata kelola bisnis yang berintegritas.


BAZNAS Jawa Barat mengundang seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk berkolaborasi dalam kebaikan ini. Dengan dukungan perusahaan, misi BAZNAS dalam memberdayakan mustahik dan menyejahterakan umat akan semakin kuat. Perusahaan dapat menjadi bagian dari gerakan besar membangun masyarakat yang lebih mandiri, berdaya, dan berkeadilan.


Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta.

Share

Baca Juga

Artikel
Silaturahmi BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan Majelis Ulama Indonesia
23 Feb 2021
Artikel
Sedekah Kunci Sukses Masuk Surga
22 Aug 2024
Artikel
Kunjungan Kerja BAZNAS Provinsi Sumatra Utara dan BAZNAS Kota Medan
13 Dec 2019
Artikel
Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Perusahaan
25 Aug 2025
Artikel
Apa itu Zakat Maal ?
07 Apr 2022
Artikel
BESARAN ZAKAT FITRAH DI KOTA DAN KABUPATEN JAWA BARAT 1445 H
16 Mar 2024
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat