Puasa merupakan ibadah yang termasuk kedalam rukun islam, hukumnya ada yang wajib dan sunnah. puasa yang wajib dijalankan oleh orang yang beragama islam dan sudah baligh lagi berakal adalah puasa ramadhan. Puasa ini dikerjakan selama 29 atau 30 hari di bulan ramadhan dan diperintahkan dalam Al-Quran.
Agar kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut 8 hal yang bisa membaralkan puasa seseorang :
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187, “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “
Sehingga makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa seseorang, lain halnya jika lupa maka seseorang tersebut masih bisa melanjutkan puasanya.
Walaupun itu berkaitan dengan metode pengobatan. Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".
Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya. Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".
Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa berdasarkan hadist berikut “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).
Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid sebelum waktunya berbuka, maka puasanya dinyatakan batal. Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa. Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal. Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
Demikian hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga artikel ini dapat membantu Sahabat BAZNAS dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar