BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya

30 Jan 2025
Artikel
Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Bagi umat islam pelajaran rukun islam sudah ditanamkan sejak kecil, namun setelah besar kadang kita lupa jika zakat yang merupakan salah satu rukun islam wajib ditunaikan. Salah satu jenis zakat mal (harta) adalah zakat penghasilan atau dikenal juga dengan zakat profesi 

Apa itu Zakat penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dasar hukum zakat penghasilan merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu............” 

(QS. Al-Baqarah: 267).

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Tidak semua penghasilan wajib dizakati. Berikut adalah syarat wajib harta yang dikenai zakat penghasilan:

  1. Muslim: Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Memiliki penghasilan : Penghasilan bisa berupa gaji bulanan, honorarium, atau pendapatan usaha.
  3. Mencapai nisab: Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini Rp1 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.

Cara menghitung Zakat Penghasilan :

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.

Jika sahabat ingin menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulan maka perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan 2,5% dari jumlah pengjasilan apabila penghasilan sudah mencapai nishab. 

Contoh perhitungan zakat penghasilan :

Azizah adalah seorang karyawan swasta yang setiap bulannya meneirma gaji sebesar Rp10.000.000 atau 120.000.000 pertahun. Apabila nishab zakat 85 gram emas atau setara dengan 85.685.972 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). Karena Azizah telah mencapai nishab zakat penghasilan maka Azizah sudah wajib zakat dengan jumlah yang harus dibayarkan sebagai berikut 

Apabila Azizah membayar zakat selama satu tahun

Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000

Apabila Azizah membayar zakat selama satu bulan 

Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000

Cara membayar zakat penghasilan

Jika sahabat sudah mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan, cara membayar zakat penghasilan dapat langsung kepada mustahik, melalui lembaga zakat seperti BAZNAS Jabar, ataupun melalui online di baznasjabar.org/zakat agar sahabat mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang bisa digunakan sebagai pengurang zakat  

Sahabat juga bisa konsultasikan terkait zakat, infak, dan sedekah melalui admin layanan muzaki kami di nomer 0811-2233-5272 (Diana). 

Share

Baca Juga

Artikel
BAZNAS Jawa Barat Jalin Kerjasama Penghimpunan Zakat, Infak dan Sedekah dengan Bank Sinarmas Syariah
27 Apr 2021
Artikel
Pengertian dan Ketentuan Fidyah
24 May 2022
Artikel
Apa itu Zakat Profesi ?
21 Jun 2024
Artikel
Seremonial Pendistribusian zakat
14 Aug 2019
Artikel
Buka Puasa Jam Berapa? Panduan Waktu dan Sunnah untuk Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan
30 Jan 2025
Artikel
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
31 Oct 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat