Menyikapi berbagai berita di media dengan headline yang menyatakan bahwa Sdr. TY adalah pelapor dugaan korupsi yang ditersangkakan karena laporannya, perlu kami klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya supaya tidak terjadi misinformasi yang kemudian menjadi liar.
1. Tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan laporan tuduhan penyelewengan dana. TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan-tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
2. Dalam dokumen internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat, TY mulai bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebagai Kepala Pelaksana. TY diangkat langsung sebagai Kepala Pelaksana setelah menyelesaikan program BAZNAS Eksekutif Development Program (BEDP) yang diadakan oleh BAZNAS RI. Namun belum lama menjabat sebagai kepala pelaksana, TY sudah mendapatkan petisi / mosi tidak percaya dari amil-amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2019 karena kepemimpinannya yang arogan, kasar, sering melanggar SOP dan bahkan melewati kewenangan yang dimilikinya. Karena petisi dari amil tersebut, TY kemudian berubah posisinya menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TY dirotasi menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan. Posisi ini berlanjut sampai awal era kepemimpinan baru (Periode 2020-2025).
3. Di awal kepemimpinan periode baru ini, pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat melihat TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan. Maka sistem manajemen disempurnakan dan diperbaiki. Namun tampaknya TY tidak berkenan. Merasa kewenangannya terkurangi, dia mulai menyampaikan kritikan kepada pimpinan, yang dijawab dengan argumentasi dan dialog yang baik, seperti halnya dengan kepala divisi lainnya. Namun, TY ini memiliki sifat yang arogan, tidak mau mengalah, dan tidak mau menerima pendapat pihak lain jika berbeda dengannya.
4. Hal-hal yang menjadi catatan buruk bagi TY selama bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
5. Sebagai bentuk pembinaan, posisi TY dipindahkan ke berbagai posisi agar lebih fokus dan berprestasi dalam bekerja. Posisi yang pernah dipegang oleh TY adalah :
6. Setelah diberhentikan, TY mengajukan proses mediasi ke BAZNAS RI, dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Pimpinan BAZNAS RI dengan penuh kebaikan, sempat menawarkan posisi untuk bekerja di BAZNAS RI. Tapi TY menolaknya.
7. TY kemudian melanjutkan pengaduannya ke Disnaker Kota Bandung. Namun lagi-lagi, rekomendasi dari Disnaker Kota Bandung pun tidak diterimanya, sehingga TY melanjutkan pengaduan ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Bandung.
8. Selama proses ini, TY terus berulah dengan menyebarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Baik tuduhan itu dibuat atas nama dirinya sendiri, maupun melalui tangan Organisasi/LSM yang diprovokasi agar menekan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Beberapa organisasi/LSM akhirnya mengakui bahwa redaksi tekanan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat diterima dari TY (Semua buktinya sudah kami serahkan ke kepolisian)
9. Beberapa kali mediasi untuk perdamaian pun sempat dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari spiritual, finansial, hingga sosial kemanusiaan. Namun semuanya ditolak dengan penuh kesombongan oleh TY.
10. Pernah ada momen dimana BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat luluh karena TY terus memohon agar dipekerjakan kembali, dengan alasan ekonomi. Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat akan mempekerjakan kembali walaupun nantinya ditempatkan di BAZNAS Daerah lain di Jawa Barat. Namun Pimpinan mendapatkan aspirasi dari amil lain di BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang menolak untuk mempekerjakan kembali TY. Dan ketika kami sampaikan syarat yang sangat wajar kepada TY agar bisa dipekerjakan kembali di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, lagi-lagi TY menolaknya dengan penuh arogansi.
11. Segala upaya tidak membuahkan hasil. Dan kami melihat TY tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu dan menyudutkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, walaupun dengan tuduhan dan bukti yang lemah, bahkan ngawur sekalipun. Dengan kemampuannya memutar balikan fakta dan membuat framing, TY terus menyampaikan tuduhan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
12. Dari penjelasan dan kronologi di atas, jelaslah bahwa TY adalah pegawai yang bermasalah, sehingga keputusan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yang membuat lingkungan kerja tidak nyaman dan aman, agar kami bisa fokus memberikan layanan terbaik kepada mustahiq dan muzakki, serta membangun lembaga menjadi amanah profesional, dan transparan.
1. Setelah diberhentikan, TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar Rupiah di tahun 2020. Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI, yang ditindak lanjuti dengan audit investigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit INSPEKTORAT DAERAH JAWA BARAT, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti.
2. Laporan Tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke BAZNAS RI yang ditindak-lanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Tanggal 15 Juli 2024, keluar Surat dari BAZNAS RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti.
3. Tidak puas dengan tuduhan yang pertama, TY kemudian melemparkan tuduhan lain yaitu dugaan penyelewengan dana zakat sebesar 9,8 Miliar Rupiah. Tapi kali ini dia menggunakan organisasi mahasiswa dan LSM sebagai alat kepanjangan tangannya. Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami. Namun, TY kemudian menambahkan asumsinya sendiri dan framing jahat seolah terjadi korupsi. Padahal laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024. Pada tanggal 8 Oktober 2024, Laporan Hasil Audit oleh Auditor Syariah IRJEN KEMENAG RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (EFEKTIF) dan Indeks Transparansi: 87,50 (TRANSPARAN). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY. Sekali lagi, TY hanya berdasarkan pada asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan.
4. TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan. Perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
5. TY dilaporkan ke POLDA Jabar setelah kami mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya, dan setelah selesai semua proses audit yang menyatakan tidak ada temuan korupsi seperti yang dituduhkan.
6. Tidak ada panggilan dari APH kepada BAZNAS Jabar terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi.
7. Ilegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan korupsi 9,8 Miliar Rupiah dan 3,5 Miliar Rupiah sebagaimana yang ramai disampaikan oleh berbagai pihak Tetapi akses data secara ilegal yang dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), dimana sebagian dari data tersebut dia sebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi dari data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah terjadi penyelewengan. Disinilah kejahatan itu terjadi. (Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian).
8. Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. TY memiliki hak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukan oleh kami. Demikian juga kami berhak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukan oleh TY. Kami berharap biarkan semua proses ini berlangsung secara adil dan transparan melalui proses hukum resmi yang berlaku, tanpa harus melakukan tekanan publik yang dipengaruhi oleh misinformasi/berita hoax yang disebarkan.
9. Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya. Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia sebagai lembaga yang sedang menanjak prestasinya dan mulai mendapatkan banyak kepercayaan dari masyarakat.
13. Kami sangat menyayangkan berbagai lembaga dan LSM ternama yang sangat kami hormati, termasuk seorang anggota DPR-RI terkenal, juga ikut termakan isu dan menyebarkan misinformasi/hoax karena tidak melakukan penelaahan dan investigasi secara mendalam. Beberapa perwakilan dari lembaga lainnya juga ada yang berkomentar menyudutkan BAZNAS dan kepolisian, walaupun tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan hanya menerima informasi dari satu sumber saja yang sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini menjadi keprihatinan bagi kami dan tentu saja bagi bangsa ini, karena edukasi literasi kita yang rendah dan bahkan dipertontonkan oleh lembaga/tokoh yang seharusnya memberi contoh yang baik tentang edukasi literasi yang benar.
14. Di belakang kami ada mustahiq yang kami bantu sesuai dengan tugas dan amanah yang dibebankan kepada kami. Kami salurkan dana ZIS sesuai ketentuan yang berlaku dan kami di-audit secara berlapis. Ada jutaan orang mustahiq yang terbantu oleh BAZNAS. Jikalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan saja diproses secara baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami siap mundur bahkan siap dipenjara seandainya ada korupsi yang kami lakukan. Kami tidak akan menggunakan tekanan massa untuk membantu kami, walaupun kami bisa melakukannya. Kami hanya ingin membuktikan secara hukum resmi bahwa semua tuduhan dan penghakiman itu tidak benar sama sekali.
Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang.