BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Siapa yang Berhak Menerima Daging kurban?

17 Jun 2022
Artikel
Siapa yang Berhak Menerima Daging kurban?

Bagi sahabat yang memiliki kelapangan rezeki, memotong hewan qurban pada hari raya idul Adha adalah sunnah. Salah satu keutamaan berkurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging kurban. Tapi, apakah sahabat tahu siapa saja yang berhak menerima daging  kurban? Hal ini perlu diperhatikan agar pendistribusian daging kurban tepat sasaran.  

1. Shohibul Kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad). 

Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin 

Berkurban memiliki keutamaan dimensi sosial kemanusiaan, yaitu denga berbagi daging kurban yang secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. 

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Melalui BAZNAS Jabar sahabat juga bisa berkurban untuk membantu masyarakat di wilayah miskin dan penghafal quran. klik link baznasjabar.org/kurban untuk ikut serta berikan kebahagiaan untuk mereka , atau sahabat bisa klik gambar dibawah ini:⬇️

Share

Baca Juga

Artikel
Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Doanya
15 Sep 2025
Artikel
Seribu Relawan Memperingati 15 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh
30 Dec 2019
Artikel
Emang Boleh Bersedekah Untuk Mengabulkan Hajat?
20 Sep 2023
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M
30 Apr 2020
Artikel
Amalan Bulan Muharram
28 Jun 2024
Artikel
Rabiul Awal, Bulan Kelahiran dan Wafatnya Nabi Muhammad SAW
05 Aug 2025
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2026, Baznas Jawa Barat