BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

04 Sep 2020
Artikel
Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Dinkes Purwakarta Menyelengarakan Penyuluhan keamanan pangan Untuk UMKM Binaan BAZNAS JABAR

Kab. Purwakarta - KUBE Pamundayan merupakan salah satu kelompok UKM binaan LPEM BAZNAS Jabar, yang memproduksi Jahe dan Kunyit Instan. 

Sebagai bentuk keseriusan menjalani usaha, fasilitator LPEM mendaftarkan perwakilan anggota kelompok KUBE Pamundayan untuk mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta pada 19 Agustus 2020 lalu.



Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri dari Dinas Kesehatan antara lain tentang label pangan, cara pendaftaran produk pangan, bahan tambahan pangan dan penerapan CPPB-IRT. 

Setelah mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan PIRT ke dinas atau badan yang menangani perizinan, kalau berkas persyaratan lengkap prosesnya maksimal 14 hari kerja.

Walaupun skala usahanya belum berjalan secara maksimal, tapi kelompok KUBE Pamundayan I sejak awal sudah menunjukkan keseriusan dengan meminta fasilitator untuk memfasilitasi perizinan dan legalitas usaha, perbaikan dalam pengemasan serta perluasan jangkauan pemasaran produk.

Share

Baca Juga

Artikel
Dalil dan Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
20 Feb 2025
Artikel
BAZNAS JABAR Akan Bantu Pulangkan 54 Warga JABAR Dari Wamena
08 Oct 2019
Artikel
Hukum kurban atas nama keluarga dan patungan kurban
03 Jun 2024
Artikel
siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya
03 Nov 2023
Artikel
BAZNAS Jabar bersama Jabar Bergerak Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid
15 Jun 2021
Artikel
Kumpulan Doa Nabi Yusuf dan Cara Mengamalkannya
22 Dec 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat