BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

PRESS RELEASE BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADA KRIMINALISASI

27 May 2025
Cerita Aksi
PRESS RELEASE  BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TIDAK ADA KRIMINALISASI

PRESS RELEASE

BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM; TIDAK ADA KRIMINALISASI

BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa, yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhuan kriminalisasi terhadap Sdr. Tri Yanto yang dianggap sebagai whistle blower, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: 

Tanggapan BAZNAS Jawa Barat Terhadap Rilis LBH Bandung

1. Perlindungan Whistleblower (Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32-33)

BAZNAS Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Namun, dalam kasus Sdr. TY:

  • Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner. 
  • Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi (Melainkan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen  tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak  yang tidak bertanggung jawab)

2. Proses Hukum yang Adil (ICCPR Pasal 14)

BAZNAS Jawa Barat menjunjung tinggi prinsip equality before the law:

  • Proses hukum berjalan objektif dengan melibatkan lembaga independen (Pengadilan, Inspektorat, KAP) dan telah melalui tahapan banding hingga putusan final MA. Tidak ada ketimpangan akses karena Sdr. TY telah menggunakan seluruh hak hukumnya.
  • BAZNAS Jawa Barat sebagai institusi juga tunduk pada pemeriksaan hukum yang sama, termasuk audit eksternal oleh Kementerian Agama dan KAP.

3.   Kebebasan Berekspresi Vs Penyalahgunaan Dokumen (Pasal 19 ICCPR & UU ITE)

Kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarkannya ke pihak yang lain. Kasus ini bukan tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum (termasuk UU ITE: penyebaran data tanpa konteks yang benar).

4. Klaim "Pola Struktural Represif" dan Asimetri Kekuasaan

Tuduhan ini tidak berdasar karena:

  • Putusan pengadilan (termasuk MA) bersifat independen dan mengikat semua pihak
  • BAZNAS Jawa Barat terbuka diaudit oleh multi-stakeholder (KAP, Kemenag, Inspektorat) tanpa temuan penyimpangan
  • Tidak ada upaya kriminalisasi; pelaporan ke penegak hukum dilakukan setelah pelanggaran prosedur oleh Sdr. TY terbukti

Penjelasan Kronologi Persoalan Hukum Sdr. TY : 

  1. Bahwa Pemberhentian sdr. TY  sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung yang menyatakan bahwa pemberhentiannya sah (Sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht). Narasi yang menyatakan bahwa sdr. TY  diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan. 
  2. BAZNAS Jawa Barat berkomiten terkait dengan layanan pengaduan melalui whistle blower serta menjaga kerahasiaannya
  3. Bahwa permasalahan Sdr. TY  bukanlah pengaduan persoalan whistle blower, melainkan Sdr. TY  telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan/berwenang baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial.
  4. Tuduhan korupsi yang dituduhkan oleh Sdr. TY sudah ditindak-lanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI, dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa “Semua tuduhan tidak terbukti”. 
  5. BAZNAS  Jawa Barat menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum. Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Baznas Jawa Barat  tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan. 
  6. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar. BAZNAS Jabar juga  sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil “Efeketif” dan “Transparan”. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, BAZNAS Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO37001:2016), juga mendapatkan predikat “informatif” sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 
  7. Untuk proses hukum Sdr.TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada POLDA Jabar. Sdr. TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media. 

Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang. 

BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM; TIDAK ADA KRIMINALISASI

Share

Baca Juga

Cerita Aksi
Gelar Rapat Kordinasi, BAZNAS Jabar dan LAZ se Jabar Sepakat Sinergi Tanggulangi Kemiskinan di Jabar
06 Dec 2024
Cerita Aksi
BAZNAS Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas dengan Meresmikan ZCoffee Hening di Yogyakarta
31 Jan 2025
Cerita Aksi
Ratusan Peserta Siap Menjadi Duta Akhlak, Duta Zakat Jawa Barat
29 Dec 2022
Cerita Aksi
Tingkatkan Kualitas Pengelola Zakat, BAZNAS Provinsi Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Skala Pimpinan BAZNAS dan LAZ se-Jawa Barat
03 Nov 2023
Cerita Aksi
BAZNAS dan LAZ se-Jabar Sepakat Kolaborasi Turunkan Angka Kemiskinan di Jabar
21 Nov 2023
Cerita Aksi
BAZNAS Jabar Serahkan Rp 150jt Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Jawa Barat untuk Palestina
03 Nov 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat