PRESS RELEASE
BAZNAS JABAR KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM; TIDAK ADA KRIMINALISASI
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa, yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhuan kriminalisasi terhadap Sdr. Tri Yanto yang dianggap sebagai whistle blower, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Tanggapan BAZNAS Jawa Barat Terhadap Rilis LBH Bandung
1. Perlindungan Whistleblower (Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32-33)
BAZNAS Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Namun, dalam kasus Sdr. TY:
2. Proses Hukum yang Adil (ICCPR Pasal 14)
BAZNAS Jawa Barat menjunjung tinggi prinsip equality before the law:
3. Kebebasan Berekspresi Vs Penyalahgunaan Dokumen (Pasal 19 ICCPR & UU ITE)
Kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarkannya ke pihak yang lain. Kasus ini bukan tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum (termasuk UU ITE: penyebaran data tanpa konteks yang benar).
4. Klaim "Pola Struktural Represif" dan Asimetri Kekuasaan
Tuduhan ini tidak berdasar karena:
Demikianlah rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan edukasi kepada masyarakat umum agar dapat menerima informasi yang benar, obyektif, dan berimbang.