Bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar'i, seperti sakit, haid, atau bepergian jauh, diwajibkan untuk menggantinya di waktu lain. Puasa pengganti ini dikenal sebagai puasa qadha. Agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah, puasa qadha harus dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hukum mengadha puasa ramadhan bagi yang meninggalkan dengan alasan syar’i adalah wajib sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 185
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain."
Sementara untuk waktu mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja setelah Ramadhan hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Namun, disarankan untuk menggantinya secepat mungkin agar tidak menumpuk.
Niat adalah salah satu syarat sah dalam menjalankan puasa qadha. Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadhan:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Bacaan niat ini harus dilakukan sebelum waktu subuh, sebagaimana puasa wajib lainnya. Jika seseorang lupa berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah dan harus diulang lagi.
Dengan niat yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan, ibadah puasa qadha akan menjadi sah dan berpahala. Oleh karena itu, umat Islam yang memiliki utang puasa hendaknya segera menggantinya agar tidak menumpuk sebelum datangnya Ramadhan berikutnya