Pernahkah sahabat membuang ludah saat berpuasa karena khawatir hal tersebut dapat membatalkan puasa? Ibadah puasa dapat batal jika seseorang dengan sengaja memasukan makanan dan minuman ke dalam tubuhnya. Lalu bagaimana dengan air ludah?
Menurut buku “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, karya Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa.
Namun, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari, dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi. Dikatakan bahwa:
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Seperti yang sudah dipaparkan diatas kebanyakan ulama sepakat air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa, Berdasarkan paparan dari Imam an-Nawawi, mengenai hukum menelan air liur yang tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
Jadi menelan air ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja
Ibadah puasa juga bisa mendapatkan ganajran yang lebih besar dengan diiringi bersedekah. Bersedekah di BAZNAS Jabar dapat dilakukan secara online melalui smartphone sehingga mempermudah sahabat untuk bersedekah dimanapun dan kapanpun
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dana ZIS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
Klik link baznasjabar.org/infak untuk bersedekah dengaan mudah. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.