BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • MITRA PENGUMPULAN
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

menelan ludah dan batasan puasa : prespektif islam yang jelas

10 Sep 2025
Artikel
menelan ludah dan batasan puasa : prespektif islam yang jelas

Pernahkah sahabat membuang ludah saat berpuasa karena khawatir hal tersebut dapat membatalkan puasa? Ibadah puasa dapat batal jika seseorang dengan sengaja memasukan makanan dan minuman ke dalam tubuhnya. Lalu bagaimana dengan air ludah? 

Menurut buku “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, karya Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa. 

Namun, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari, dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi. Dikatakan bahwa:

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” 

Hukum Menelan Air Ludah bagi orang yang Berpuasa

Seperti yang sudah dipaparkan diatas kebanyakan ulama sepakat air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa, Berdasarkan paparan dari Imam an-Nawawi, mengenai hukum menelan air liur yang tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

  1. Air liur yang tidak tercampur dengan zat lain: Artinya air liur yang tertelan adalah air liur yang tidak tercampur dengan zat atau cairan lain, seperti darah akibat luka pada gusi. 
  2. Air liur yang belum keluar dari bagian bibir luar: Dalam hal ini, air liur yang tertelan tidak boleh melewati batas bibir luas. Menelan ludah yang berada dalam rongga mulut tanpa keluar dari batas bibir luar tetap dianggap sah dan tidak membatalkan puasa. 
  3. Air liur yang dengan sengaja ditampung oleh seseorang hingga banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan. Namun, ada pendapat yang termasyur mengatakan  bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya.

Jadi menelan air ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja

Ibadah puasa juga bisa mendapatkan ganajran yang lebih besar dengan diiringi bersedekah. Bersedekah di BAZNAS Jabar dapat dilakukan secara online melalui smartphone sehingga mempermudah sahabat untuk bersedekah dimanapun dan kapanpun 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dana ZIS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

Klik link baznasjabar.org/infak untuk bersedekah dengaan mudah. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Share

Baca Juga

Artikel
Sosialisasi Regulasi Zakat dan Pembentukan UPZ
21 Oct 2019
Artikel
Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam
05 Dec 2019
Artikel
Persiapan Menyambut Ramadan
08 Mar 2022
Artikel
Dukung BAZNAS JABAR Dalam Aksi Respon Dampak Ekonomi Bantuan Covid-19
12 May 2020
Artikel
siapa itu musafir dan keringan yang didapatkannya
03 Nov 2023
Artikel
PENGUMUMAN TAHAP 1 CALON SANTRI PESANTREN UMAR BIN ABDUL AZIZ BAZNAS JAWA BARAT
13 Feb 2020
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat