Antara aqiqah dan kurban ada persamaan, yakni sama-sama sunah. Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya.
Sebagai wujud ketaatan dan upaya meraih pahala, umat Islam melaksanakan ibadah kurban secara berjamaah pada Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1444 H. Meskipun hukumnya sunnah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT serta sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Pencipta.
Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Meski begitu lebih baik jika dilaksanakannya tujuh hari setelah kelahiran si bayi. Setelah baligh, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.
Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya. Lantas manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.
lalu Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Islam adalah: bagaimana jika seseorang ingin berkurban, namun belum melaksanakan aqiqah?
Jawabannya, diperbolehkan. Sebab, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda baik dari segi makna maupun tujuan. Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak yang diwujudkan melalui penyembelihan hewan. Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT pada waktu tertentu, yaitu saat Idul Adha.
1. Beragama Islam
Pelaksana kurban haruslah seorang Muslim yang mengikuti ajaran Islam.
2. Berakal sehat, sudah baligh, dan merdeka
Orang tersebut harus dewasa, memiliki akal sehat, serta bukan budak. Ia harus memahami makna kurban dan mampu bertanggung jawab atas ibadahnya.
3. Mampu secara finansial
Pelaku kurban harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Ukuran ‘mampu’ ini bisa berbeda tergantung kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Kesimpulannya, aqiqah bukan syarat sah untuk berkurban. Jadi, seseorang tetap diperbolehkan berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.