BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M

30 Apr 2020
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat.

Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota Se-Jawa Barat sebagai berikut: Kota Bandung Rp 30.000, Kabupaten Bandung Rp 30.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kab. Bandung Barat Rp 30.000, Kab. Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp. 40.000, Kab. Sukabumi Rp. 27.500, Kota Sukabumi Rp. 30.000, Kab. Bogor Rp. 35.000, Kota Bogor Rp.35.000, Kota Depok Rp. 37.500, Kab. Bekasi Rp. 40.600, Kota Bekasi Rp 40.000, Kab. Karawang Rp. 32.000, Kab. Purwakarta Rp 30.000, Kab. Subang Rp. 27.500, Kab. Sumedang Rp. 30.000, Kab. Garut Rp. 30.000, Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750, Kota Tasikmalaya Rp 30.000, Kab. Majalengka Rp 27.500, Kab. Kuningan Rp. 30.000, Kab. Indramayu Rp. 30.000, Kab. Cirebon Rp 27.500, Kota Cirebon Rp. 35.000, Kab. Ciamis Rp 30.000, Kota Banjar Rp 25.000, dan Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

 

 

Share

Baca Juga

Artikel
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
31 Oct 2023
Artikel
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Zakat Fitrah Kepada 180 Mitra Grab Lansia
11 May 2021
Artikel
Memperingati Hari Kanker Sedunia, BAZNAS JABAR Berbagi Keceriaan Bersama Para Pejuang Kanker
06 Feb 2020
Artikel
Hal – hal yang perlu diperhatikan sebelum sahabat bayar zakat
01 Jun 2024
Artikel
Tidak Hanya Ibadah, Ini 5 Manfaat Puasa Senin Kamis
30 Aug 2023
Artikel
Kunjungan dan Silaturahmi BAZNAS JABAR ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
27 Dec 2019
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat