Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras)
adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten
setempat.
Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada
kabupaten/kota Se-Jawa Barat sebagai berikut: Kota Bandung Rp 30.000, Kabupaten Bandung Rp 30.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kab. Bandung Barat Rp 30.000, Kab. Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp. 40.000, Kab. Sukabumi Rp. 27.500, Kota Sukabumi Rp. 30.000, Kab. Bogor Rp. 35.000, Kota Bogor Rp.35.000, Kota Depok Rp. 37.500, Kab. Bekasi Rp. 40.600, Kota Bekasi Rp 40.000, Kab. Karawang Rp. 32.000, Kab.
Purwakarta Rp 30.000, Kab.
Subang Rp. 27.500, Kab.
Sumedang Rp. 30.000, Kab. Garut
Rp. 30.000, Kab. Tasikmalaya Rp.
28.750, Kota
Tasikmalaya Rp 30.000, Kab.
Majalengka Rp 27.500, Kab.
Kuningan Rp. 30.000, Kab.
Indramayu Rp. 30.000, Kab. Cirebon
Rp 27.500, Kota Cirebon Rp. 35.000, Kab. Ciamis Rp 30.000, Kota Banjar Rp
25.000, dan Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti
standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga
beras yang dikonsumsi setiap hari.