BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Bayar Zakat di Lembaga? Simak Alsannya Berikut

31 Mar 2022
Artikel
Bayar Zakat di Lembaga? Simak Alsannya Berikut

Sebagian orang mempertanyakan “kenapa harus membayar zakat di lembaga zakat?”, bukankah bisa langsung disalurkan langsung ke mustahik ? Membayar zakat baik secara langsung maupun melalui lembaga tentu sama-sama baik. Namun, ada beberapa manfaat dan kelebihan yang bisa sahabat dapatkan dengan membayar zakat di lembaga. Apa saja manfaatnya ? 

Simak 7 manfaat membayar zakat di BAZNAS Jabar :

1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw

Sahabat, ternyata pengelolaan zakat secara terorganisir melalui suatu lembaga sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dilakukan. Sejak tahun ke-2 hijriah, umat Islam sudah diperintahkan untuk berzakat. Selanjutnya pembayaran zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal pada masa itu. 

2. Menghindari dari Sifat Riya 

Syarat suatu amal diterima salah satunya adalah ikhlas. Ikhlas memang amalan hati dan hanya Allah yang tahu. Dengan berzakat melalui lembaga zakat, sahabat tidak langsung mengenal orang yang mendapatkan zakat dari sahabat. Kadang kala kita jadi tinggi hati ketika memberi zakat kepada orang yang kita ketahui. Jangan sampai terlintas kalo kita lebih hebat daripada orang yang kita beri tersebut.

3. Dana yang terhimpun dialokasikan secara proposional 

Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan. Zakat yang sahabat tunaikan di BAZNAS Jabar, akan dialokasikan ke 27 Kota dan Kabupaten untuk kelima bidang yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah serta advokasinya.

4. Tepat sasaran dan produktif 

Untuk menyalurkan dana zakat tentunya kita harus berpedoman pada syariat. Dana zakat diberikan kepada 8 golongan penerima manfaat yang disebutkan di dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Di lembaga zakat biasanya akan dilakukan assesment terlebih dahulu, apakah seseorang atau kelompok berhak menerima dana zakat atau tidak. 

Selain itu, di BAZNAS Jabar juga terdapat orang-orang ahli yang bertugas untuk menganalisis terlebih dahulu program atau bantuan yang tepat untuk penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan berdampak dan bermanfaat untuk jangka panjang. Contohnya, seorang penerima manfaat dari asnaf miskin apabila di wilayah peternakan diberikan bantuan hewan ternak, pelatihan  manajemen usaha, serta peningkatan spiritual. Harapannya, penerima manfaat bisa memiliki penghasilan sehingga meningkatkan kesejahteraannya baik secara ekonomi maupun secara spiritual.

5. Terpercaya

Lembaga zakat pada umumnya harus memiliki izin. Selain itu BAZNAS juga berkewajiban memberikan laporan kepada kementrian agama. Sahabat tidak pelrlu khawatir, Hasil Audit Keuangan Laporan BAZNAS Jabar 7 kali berturut-tutut mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanapa Pengecualian), meraih Predikat sebagai Lembaga Pengelola Zakat Sesuai Syariah, Berperingkat A, dan Patuh Pelaporan Keuangan Standar, BAZNAS Jabar juga sudah tersertifikasi ISO 9001 : 2015 

6. Pengurang Pajak Tahunan 

Sahabat sudah tau jika zakat bisa mengurangi pajak tahunan? Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Aturan ini juga ditegaskan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 poin (a.1) tentang pajak penghasilan. Dimana bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga zakat yang disahkan pemerintah dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika zakat tidak dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi maka zakat tersebut tidak dapat dikurangi pajaknya dari penghasilan bruto. Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan.

7. Mudah dan Praktis 

Membayar zakat di BAZNAS Jabar, kini lebih mudah dan cepat. sahabat tidak perlu lagi mencari dan berkunjung langsung ke kantornya, tetapi bisa membayarnya secara online, scan QRIS, melalui transfer bank, bahkan sahabat juga bisa menggunakan layanan jemput zakat. 

Share

Baca Juga

Artikel
Tentang Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat
24 Jan 2025
Artikel
Jaga Amalan Setelah Bulan Ramadhan Menjaga Api Iman Tetap Menyala
22 Apr 2025
Artikel
Peduli Lingkungan, BTB Jabar Mengadakan Program TALENTA
22 Apr 2021
Artikel
Pelatihan dasar dan pengukuhan relawana BTB
19 Sep 2019
Artikel
BAZNAS JABAR Dukung Program Sekolah LANSIA
07 Feb 2020
Artikel
BAZNAS Jabar dan BAZNAS Karawang Bersinergi Melakukan Pendistribusian Program Jaring Pengaman Covid-19
21 Apr 2021
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat