BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

04 Sep 2020
Artikel
Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Dinkes Purwakarta Menyelengarakan Penyuluhan keamanan pangan Untuk UMKM Binaan BAZNAS JABAR

Kab. Purwakarta - KUBE Pamundayan merupakan salah satu kelompok UKM binaan LPEM BAZNAS Jabar, yang memproduksi Jahe dan Kunyit Instan. 

Sebagai bentuk keseriusan menjalani usaha, fasilitator LPEM mendaftarkan perwakilan anggota kelompok KUBE Pamundayan untuk mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta pada 19 Agustus 2020 lalu.



Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri dari Dinas Kesehatan antara lain tentang label pangan, cara pendaftaran produk pangan, bahan tambahan pangan dan penerapan CPPB-IRT. 

Setelah mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan PIRT ke dinas atau badan yang menangani perizinan, kalau berkas persyaratan lengkap prosesnya maksimal 14 hari kerja.

Walaupun skala usahanya belum berjalan secara maksimal, tapi kelompok KUBE Pamundayan I sejak awal sudah menunjukkan keseriusan dengan meminta fasilitator untuk memfasilitasi perizinan dan legalitas usaha, perbaikan dalam pengemasan serta perluasan jangkauan pemasaran produk.

Share

Baca Juga

Artikel
Makna Malam Lailatul Qadr dan Keutamannya
06 Feb 2025
Artikel
Amalan dan Keutamaan Nisfu Syaban
07 Feb 2025
Artikel
Bolehkah Puasa di Bulan Sya’ban?
06 Feb 2025
Artikel
Begini Cara Memandikan Jenazah
18 Jan 2024
Artikel
Besaran Zakat Fitrah Dikonversi dengan Uang Seharga 2,5kg Beras di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M
30 Apr 2020
Artikel
Berhenti Berharap Pada Manusia
07 Dec 2023
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat