BAZNAS

  • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
  • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • ZAKAT
  • INFAK
  • FIDYAH
    • Masuk
    • Daftar
  • Infak
  • Zakat
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Profil
    • Program
    • Laporan
    • Kontak Kami
    • Pengaduan
  • PPID
    • PPID
  • Layanan
    • Layanan
    • Rekening Zakat
    • Kalkulator Zakat
    • Konfirmasi Donasi
    • Channel Pembayaran
    • Jemput Zakat
    • UNIT PENGUMPUL ZAKAT
    • Mitra Kartu Sejabar
  • Kabar
    • Kabar
    • Artikel
    • Cerita Aksi
    • Press Release
  • Donasi
    • Donasi
    • Bantuan Sosial
    • Berbagi Hingga Pelosok Jawa Barat
    • Tunaikan Sedekah Terbaikmu Hari Ini
  • Home
  • Daftar
  • Masuk

Muslimah Bisa Ikut I'tikaf tidak?

10 Apr 2023
Artikel
Muslimah Bisa Ikut I'tikaf tidak?
Menjelang sepuluh hari terakhir ramadhan, sahabat mungkin sering mendengar kata itikaf. Apa itu itikaf dan siapa saja yang boleh megerjakan i'tikaf? Secara istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. ibadah yang dilakukan seperti shalat, berdzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. 

Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah : 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).


Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita?


Berdasarkan hadist di atas dapat diketahui jika istri-istri Rasulullah mengerjakan i’tikaf. Namun ada beberapa pendapat Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya  berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah i’tikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.

Pendapat bahwa perempuan tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid, berbeda dengan yang dipahami madzhab Hambali. mereka berkata, “Sah i’tikaf seorang wanita yang dilaksanakan di masjid rumahnya.” Sedangkan pendapat jumhur jelas lebih benar, karena pada dasarnya laki-laki dan wanita sama dalam hukum kecuali ada dalil yang menghususkannya.

Karena itu disyariatkan bagi wanita yang akan beri’tikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid. Namun perlu diketahui, bagi wanita yang memiliki suami tidak boleh beri’tikaf kecuali dengan izin suaminya menurut pendapat jumhur ulama.

Meski begitu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika wanita beritikaf di masjid. Pertama, harus atas izin walinya atau suaminya. Kedua, hendaknya wanita yang beritikaf menutupi diri dari pandangan laki-laki. Ketiga, tidak mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat, keempat memperhatikan keamanannya. 

Sahabat jangan lupa sambil i’tikaf sediakan uang untuk bersedekah dan beinfak bisa langsung ke kotak amal ataupun melalui online disini 

Share

Baca Juga

Artikel
Peduli Pengelolaan Sampah, BTB Jabar adakan program Kawasan Sulap Sampah
26 Apr 2021
Artikel
Hukum kurban atas nama keluarga dan patungan kurban
03 Jun 2024
Artikel
I’tikaf dan keutamannya di bulan ramadhan
17 Mar 2025
Artikel
Serius Kembangkan Usaha, UKM Binaan BAZNAS Jabar Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
04 Sep 2020
Artikel
Cara Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan dengan Tepat dan Benar
23 Jul 2025
Artikel
Sinkronisasi & Evaluasi Program Zakat Tingkat Jawa Barat Tahun 2019
19 Sep 2019
Infak Sekarang
Jl.Soekarno-Hatta No.458, Batununggal, Bandung Kidul, Bandung 40266 (022) 87315606

Kenali Kami

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

Layanan

  • Rekening Zakat
  • Konfirmasi Donasi
  • Kalkulator
  • Channel Pembayaran
  • Jemput Zakat

Donasi

  • Program
  • Zakat
  • Fidyah
  • Infak

Ikuti Kami

  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
  • BAZNAS Jawa Barat
© 2015-2025, Baznas Jawa Barat